Tampaknya para pengendara harus ekstra hati-hati dalam berkendara, pasalnya pada bulan Oktober nanti, Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik. Para pemilik kendaraan diharuskan untuk memasukkan nomor telepon seluler dan juga email untuk didata dan dimasukkan kedalam database.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik,. Selain lebih mudah, sistem tilang ini juga akan memudahkan pekerjaan para petugas dalam melakukan penilangan.
Peraturan ini akan memasuki ujicoba pada bulan Oktober nanti. Kompol Bayu Pratama Gubunagi juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan harus melampirkan nomor telepon yang aktif beserta email yang aktif agar bisa mendaptkan pemberitahuan lebih lanjut terkait proses penilangan yang ada.
“Nomor telepon dan email akan dicantumkan dalam BPKB dan juga STNK. Nantinya data ini akan memudahkan kita untuk mengindentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Bayu.
Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan APM kendaraan yang bersangkutan untuk melakukan pendataan. Pihak kepolisian akan meminta bantuan IT dari APM yang bersangkutan agar proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat, cermat dan tepat.
Saat ini pihak kepolisan akan berfokus pada pengumpulan database agar program ini dapat berjalan dengan semestinya pada bulan Oktober nanti. Daerah pertama yang akan mendapatkan ujicoba ini adalah Jakarta.