Jika anda memiliki kendaraan pribadi, pastinya tiap tahun anda di wajibkan untuk membayar pajak. Ini adalah peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan pastinya tidak dapat di ubah dan di hindari lagi.
Jika anda tidak membayar pajak, maka terdapat banyak resiko yang bisa anda dapatkan seperti di tilang polisi, di tilang polisi karena pajak tidak di bayar tentunya anda akan di kenakan denda, namun jika pajak kendaraan anda hidup maka anda tidak bisa di tilang jika surat kendaraan anda lengkap.
Selain di tilang, masih ada peraturan lain yang dapat merugikan anda jika tidak membayar pajak kendaraan, saat ini korlantar polri sedang menyiapkan suatu kebijakan untuk mereka yang memiliki kendaraan pribadi namun tidak taat dalam membayar pajak kendaraan.
Di tilang karena tidak membayar pajak merupakan hal yang sudah biasa, namun kebijakan baru yang akan di keluarkan oleh korlantas adalah menghapus data kendaraan.
Kebijakan ini dapat di lakukan jika pemilik kendaraan tidak mau membayar pajak, namun penghapusan data kendaraan tersebut dapat di lakukan melalui beberapa tahap, sebelum data kendaraan di hapus, mereka yang tidak membayar pajak akan di kirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali ke alamat yagn tertera di STNK tersebut, dan jika sudah 3 kali di kirim dan tidak ada respon dari penunggak pajak, maka penghapusan data kendaraan akan di hapus.
Waktu untuk penghapusan data kendaraan adalah 7 tahun jika tidak membayar pajak, dalam kurun 5 tahun saat pergantian plat, dan kemudian 2 tahun berikutnya pemilik kendaraan masih tidak melunasi pajak kendaraannya maka data kendaraan akan di hapus.
Jika data kendaraan sudah di hapus, maka kendaraan tersebut sudah di anggap kendaraan bodong, memiliki kendaraan bodong tentunya dapat di pidana.
Maka dari itu jika anda tidak mau data kendaraan anda di hapus, maka bayarlah pajak setiap tahun dan jangan menunggak pajak hingga anda harus membayar denda nya lagi, anda akan rugi besar jika anda melakukan hal tersebut dan resiko anda juga lebih besar.