Apakah pernah terlintas di pikiran kalian, apa kegunaan dari lampu kendaraan yang menyala di pagi atau siang hari ? Sebenarnya banyak kontroversi mengenai hal ini, ada yang menganggapnya memiliki kegunaan, ada juga hanya menganggap hal ini hanya membuang-buang energi pada aki.
Tidak dapat dipungkiri, menyalakan lampu di siang hari memang terlihat tidak ada gunanya, pasalnya pada siang hari, pencahayaan dari matahari sudah cukup terang sehingga pengendara bisa melihat keadaan jalan dengan cukup baik tanpa perlu dibantu dengan lampu kendaraan yang menyala.
Bebin Djuana selaku pengamat otomotif menjelaskan bahwa menyalakan lampu di siang hari itu merupakan hal yang pemnting dan sudah diatur dalam UULAJ No 22 Tahun 2009, pasal 293 ayat 2. Banyak yang tidak mengetahui tentang peraturan ini sehingga kerap kali pengendara ditilang oleh aparat.
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu di siang hari dapat dikenakan sanksi sebesar 100.000 rupiah. Berikut penjelasan mengenai kegunaan kampu kendaraan di siang hari menurut Bebin.
“Sebenarnya kegunaannya adalah untuk melihat kehadiran kendaraan lain dari belakang. Seperti yang kita tahu, kecepatan cahaya itu lebih cepat ketimbang kecepatan suara sehingga dengan adanya lampu yang menyala, maka pengendara bisa mengetahui keberadaan kendaraan lainnya.”
Ia juga menjelaskan bahwa mata kita sering melihat banyak objek ketika berkendara, sehingga dengan adanya kilauan cahaya, mata kita akan lebih fokus kepada cahaya tersebut. Menurutnya hal ini adalah hal dasar yang seharusnya diketahui oleh semua pengendara.