Saat membeli kendaraan khususnya kendaraan bekas, para pembeli perlu waspada. Pasalnya sedang marak penipuan yang dilakukan oleh sindikat penjual mobil ber STNK palsu.
“Jangan tergiur hanya karena harga yang ditawarkan itu murah. Jika ada yang jual murah, teliti dahulu keaslian surat-surat kendaraannya,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKPB Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko, hal yang harus diperhatikan selain memeriksa fisik adalah memeriksa keaslian surat kendaraan yang terlampir.
“Bawa saja kendaraannya ke Samsat, nanti kami bantu pengecekan. Jika penjual tidak mau, berarti pembeli patut curiga mengapa penjual tidak mau kendaraannya dibawa ke Samsat. Proses pengecekan itu kan gratis, jadi tidak ada alasan takut dikenakan biaya.”
Eko menjelaskan untuk mengetahui STNK asli dan palsu memang tidak mudah. Tetapi ada cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mengetahui keasliannya.
“Kalau bingung, coba saja bandingkan STNK asli yang dimiliki, lalu bandingkan dengan yang palsu. Kalau yang asli pasti hologramnya itu sama, biasanya yang palsu hologramnya lebih kecil.”
“Perhatikan posisi tulisannya, yang palsu itu sering tidak rapi. Kadang kolomnya kecil lalu tanda tangannya juga beda. Kertasnya agak licin dan kilat. Tapi kalau dilihat sekilas ya seperti asli, makanya perlu STNK asli buat membandingkan.”
Jika ketahuan kalau STNK nya palsu, jangan ragu untuk membawanya ke Samsat atau langsung telepon pihak berwajib. Biasanya kendaraan yang dijual merupakan kendaraan ilegal.
“Kalau mau cek, datang saja, gratis kok. Repot dikit tapi aman kan jauh lebih baik daripada sudah beli eh taunya palsu,” jelas Eko.